01/02
01
02
03
04
05
01
02
03
04
01
02
03
04

Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi. Berikut persyaratan untuk dapat mencatatkan saham dan obligasi/sukuk di Bursa Efek Indonesia.

Papan Utama
Papan Utama
Papan Pengembangan
Papan Akselerasi
Obligasi
Kriteria Papan Utama
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04 /2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
Direksi Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) >=36 bulan
Laba Usaha >1 tahun
Laporan Keuangan Auditan Min. 3 tahun (2 thn WTM)
Permodalan NTA* >=Rp100 miliar
Struktur Penawaran Umum
Jumlah Lembar Saham Min. 300 Juta Lembar Saham
Jumlah Saham yang ditawarkan ke Publik ekuitas < Rp500 miliar: 20%
ekuitas Rp500 miliar - Rp2 Triliun: 15%
ekuitas >Rp2 Triliun: 10%
Jumlah Pemegang Saham ≥1000 pihak
Harga Saham Perdana ≥Rp100
Kriteria Papan Pengembangan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04/2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
Direksi Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) > 12 bulan
Laba Usaha Boleh Rugi
dengan syarat pada akhir tahun ke-2 sejak listing sudah laba usaha & laba bersih berdasarkan proyeks. (Pada tahun ke-6 untuk bidang usaha khusus
Laporan Keuangan Auditan Min. 12 bulan (1 tahun WTM)
Permodalan NTA > Rp5 miliar
Laba Operasional >Rp1 Miliar & Kapitalisasi Pasar >Rp100 Miliar
Pendapatan Operasional >Rp40 Miliar & Kapitalisasi Pasar >Rp200 Miliar
Struktur Penawaran Umum
Jumlah lembar saham Min. 150 Juta Lembar Saham
Jumlah saham yang ditawarkan pada publik ekuitas < Rp500 miliar: 20%
ekuitas Rp500 miliar - Rp2 Triliun: 15%
ekuitas >Rp2 Triliun: 10%
Jumlah Pemegang Saham ≥500 pihak
Harga Saham Perdana ≥ Rp100
Kriteria Papan Akselerasi
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Direksi Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional Sejak didirikan, membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir.
Laporan Keuangan Auditan Min. 1 Tahun atau sejak berdiri apabila berdiiri kurang dari 1 tahun (WTM)
Laba Usaha Boleh Rugi
syarat: berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-6 sejak listing laba usaha
Permodalan Tidak Ada, Mengikuti POJK
POJK No. 53/POJK.04/2017
Struktur Penawaran Umum
Jumlah lembar saham Tidak Diatur
Jumlah saham yang ditawarkan pada publik minimal 20%
Jumlah Pemegang Saham ≥300 pihak
Harga Saham Perdana ≥ Rp50
Kriteria Obligasi
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Badan Usaha
Komisaris Independen Ya
Komite Audit & Internal Audit Ya
Sekretaris Perusahaan Ya
Direksi Ya (Minimal 2)
Efektif OJK Telah efektif OJK
Keuangan & Akuntansi
Pemeringkatan/Masa Operasional Memenuhi 4 (empat) peringkat atas (investment grade); atau
Core Business paling kurang 24 bulan berturut-turut
Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir & LK Interim terakhir, opini WTM modifikasian LK terakhir; atau
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir

Catatan:

  • NTA (Net Tangible Asset) : Total Aset – Aset Tak Berwujud – Aset Pajak Tangguhan – Total Liabilitas – Kepentingan Non Pengendali
  • WTM (Wajar Tanpa Pengecualian / Wajar Tanpa Modifikasi)

  1. MEMILIH TIM IPO INTERNAL
  2. Membentuk Tim Internal Perusahaan yang berdedikasi untuk IPO dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar dan mensukseskan IPO, khususnya penyampaian dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh para Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal.

  3. MENUNJUK PENJAMIN EMISI EFEK, LEMBAGA & PROFESI PENUNJANG
  4. Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah berpengalaman diperlukan dalam persiapan dokumen dan persiapan IPO akan membantu perusahaan dalam proses IPO.

  5. MELAKUKAN RESTRUKTURISASI INTERNAL & DISKUSI PERMODALAN
  6. Hal ini untuk membuka potential peningkatan nilai/value perseroan agar mendapatkan harga saham yang optimal

  7. MEMENUHI PERSYARATAN BEI & OJK
  8. Meyakinkan Perseroan telah memenuhi persyaratan menjadi Perusahaan Publik dan Perusahaan Terbuka yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), agar proses IPO dapat berjalan lancar, dan tetap patuh pada peraturan industri bisnis yang berlaku.

  9. MENETAPKAN STRUKTUR IPO
  10. Memperhatikan struktur IPO dan potensial dilusi saham dari para pemilik (owner).

  11. MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
  12. Dalam rangka memperoleh persetujuan IPO dari Pemegang Saham.

  13. MELENGKAPI DOKUMENTASI
  14. Meyakinkan bahwa seluruh dokumen melengkapi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penunjukan Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjuang serta Persiapan Dokumen

Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk Penjamin Emisi Efek dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK serta KSEI.


Estimasi waktu: 3 Hari Kerja

Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia & Penyampaian Pernyataan PendaftaranEfektif ke OJK

Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan dan lain-lain

Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scriptless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan dalam mini expose beserta penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan (site visit) ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan Persetujuan Prinsip kepada perusahaan.

Bersamaan dengan pengajuan permohonan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan  Pendaftaran Efektif dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.

Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. OJK akan menyampaikan surat Pra-Efektif dan ijin publikasi, untuk kemudian Perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta public expose.

Setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya dan apabila penelaahan oleh OJK telah selesai, maka OJK akan menerbitkan Surat Efektif. Dengan demikian, perusahaan dapat mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum (Initial Public Offering).


Estimasi waktu: 10-12 minggu

Penawaran Umum Saham kepada Publik

Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribed), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat/warkat).


Estimasi waktu: 1-5 hari kerja

Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia

Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.

Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.

Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.


Estimasi waktu: 5-7 hari kerja

Persyaratan dan Mekanisme Penawaran Umum

Persyaratan dan Mekanisme Penawaran Umum serta Pencatatan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan dapat mempelajari lebih lanjut ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga perlu memperhatikan peraturan yang berlaku terkait permodalan untuk setiap Industri kegiatan bisnis.

Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum Saham

PDF-Logo
IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.pdf
Unduh
PDF-Logo
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.pdf
Unduh
PDF-Logo
IX.A.5 Tentang Penawaran Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Unduh
PDF-Logo
IX.A.7 Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
Unduh
PDF-Logo
IX.A.9 Tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, Atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik
Unduh
PDF-Logo
IX.A.12 Tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
Unduh
PDF-Logo
51:POJK.04:2016 Tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan Dan:Atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran
Unduh
PDF-Logo
POJK Nomor 7/POJK.04/2017 - POJK tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
Unduh
PDF-Logo
8:POJK.04:2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Unduh
PDF-Logo
23:POJK.04:2017 Tentang Prospektus Awal Dan Info Memo
Unduh
PDF-Logo
25:POJK.04:2017 Tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Unduh
PDF-Logo
58:POJK.04:2017 Tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Unduh

Peraturan BEI terkait Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Saham

PDF-Logo
I-V Kep-00059:BEI:07-2019 Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.pdf
Unduh
PDF-Logo
Peraturan Pencatatan I-A Kep-00183/BEI/12-2018 - Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
Unduh

Peraturan BEI terkait Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Obligasi

Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan pencatatan efek lainnya dapat diakses melalui link ini: Peraturan Pencatatan BEI

IDX Incubator adalah inisiatif dari Bursa Efek Indonesia untuk memfasilitasi startup dan perusahaan aset skala kecil dan menengah untuk dapat mengembangkan bisnisnya dengan memberikan pelatihan dan menjembatani akses ke investor dan Perusahaan Tercatat
 
Road to IPO merupakan program pelatihan khusus untuk Perusahaan dengan Aset Kecil dan Menengah menuju Perusahaan Terbuka. Materi pelatihan diantaranya peraturan terkait IPO, persiapan roadshow kepada para investor, dan pemahaman aspek keuangan serta hukum. Pelaksanaan program akan disesuaikan dengan permintaan Perusahaan.
 
Informasi lebih lanjut dapat diakses pada http://idxincubator.com/

© 2019 IDX GoPublic. All Rights Reserved.

  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
KSEI IDX KPEI