Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi. Berikut persyaratan untuk dapat mencatatkan saham dan obligasi/sukuk di Bursa Efek Indonesia.
Kriteria | Papan Utama | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Komisaris Independen |
Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit |
Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04 /2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
|
|
Sekretaris Perusahaan |
Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
|
|
Direksi |
Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) | >=36 bulan |
Laba Usaha | >1 tahun | |
Laporan Keuangan Auditan | Min. 3 tahun (2 thn WTM) | |
Permodalan | NTA* >=Rp100 miliar | |
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah Lembar Saham | Min. 300 Juta Lembar Saham |
Jumlah Saham yang ditawarkan ke Publik | ekuitas < Rp500 miliar: 20% | |
ekuitas Rp500 miliar - Rp2 Triliun: 15% | ||
ekuitas >Rp2 Triliun: 10% | ||
Jumlah Pemegang Saham | ≥1000 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥Rp100 |
Kriteria | Papan Pengembangan | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Komisaris Independen |
Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit |
Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04/2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
|
|
Sekretaris Perusahaan |
Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
|
|
Direksi |
Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) | > 12 bulan |
Laba Usaha |
Boleh Rugi
dengan syarat pada akhir tahun ke-2 sejak listing sudah laba usaha & laba bersih berdasarkan proyeks. (Pada tahun ke-6 untuk bidang usaha khusus
|
|
Laporan Keuangan Auditan | Min. 12 bulan (1 tahun WTM) | |
Permodalan | NTA > Rp5 miliar | |
Laba Operasional >Rp1 Miliar & Kapitalisasi Pasar >Rp100 Miliar | ||
Pendapatan Operasional >Rp40 Miliar & Kapitalisasi Pasar >Rp200 Miliar | ||
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah lembar saham | Min. 150 Juta Lembar Saham |
Jumlah saham yang ditawarkan pada publik | ekuitas < Rp500 miliar: 20% | |
ekuitas Rp500 miliar - Rp2 Triliun: 15% | ||
ekuitas >Rp2 Triliun: 10% | ||
Jumlah Pemegang Saham | ≥500 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp100 |
Kriteria | Papan Akselerasi | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Komisaris Independen |
Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit |
Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Sekretaris Perusahaan |
Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Direksi |
Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional | Sejak didirikan, membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir. |
Laporan Keuangan Auditan | Min. 1 Tahun atau sejak berdiri apabila berdiiri kurang dari 1 tahun (WTM) | |
Laba Usaha |
Boleh Rugi
syarat: berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-6 sejak listing laba usaha
|
|
Permodalan |
Tidak Ada, Mengikuti POJK
POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah lembar saham | Tidak Diatur |
Jumlah saham yang ditawarkan pada publik | minimal 20% | |
Jumlah Pemegang Saham | ≥300 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp50 |
Kriteria | Obligasi | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Badan Usaha |
Komisaris Independen | Ya | |
Komite Audit & Internal Audit | Ya | |
Sekretaris Perusahaan | Ya | |
Direksi | Ya (Minimal 2) | |
Efektif OJK | Telah efektif OJK | |
Keuangan & Akuntansi
|
Pemeringkatan/Masa Operasional | Memenuhi 4 (empat) peringkat atas (investment grade); atau |
Core Business paling kurang 24 bulan berturut-turut | ||
Laporan Keuangan Auditan | 2 tahun buku terakhir & LK Interim terakhir, opini WTM modifikasian LK terakhir; atau | |
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir |
Catatan:
- NTA (Net Tangible Asset) : Total Aset – Aset Tak Berwujud – Aset Pajak Tangguhan – Total Liabilitas – Kepentingan Non Pengendali
- WTM (Wajar Tanpa Pengecualian / Wajar Tanpa Modifikasi)

- MEMILIH TIM IPO INTERNAL
- MENUNJUK PENJAMIN EMISI EFEK, LEMBAGA & PROFESI PENUNJANG
- MELAKUKAN RESTRUKTURISASI INTERNAL & DISKUSI PERMODALAN
- MEMENUHI PERSYARATAN BEI & OJK
- MENETAPKAN STRUKTUR IPO
- MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
- MELENGKAPI DOKUMENTASI
Membentuk Tim Internal Perusahaan yang berdedikasi untuk IPO dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar dan mensukseskan IPO, khususnya penyampaian dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh para Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah berpengalaman diperlukan dalam persiapan dokumen dan persiapan IPO akan membantu perusahaan dalam proses IPO.
Hal ini untuk membuka potential peningkatan nilai/value perseroan agar mendapatkan harga saham yang optimal
Meyakinkan Perseroan telah memenuhi persyaratan menjadi Perusahaan Publik dan Perusahaan Terbuka yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), agar proses IPO dapat berjalan lancar, dan tetap patuh pada peraturan industri bisnis yang berlaku.
Memperhatikan struktur IPO dan potensial dilusi saham dari para pemilik (owner).
Meyakinkan bahwa seluruh dokumen melengkapi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penunjukan Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjuang serta Persiapan Dokumen
Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk Penjamin Emisi Efek dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK serta KSEI.
Estimasi waktu: 3 Hari Kerja

Penyampaian Permohonan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia & Penyampaian Pernyataan PendaftaranEfektif ke OJK
Untuk menjadi perusahaan publik yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan untuk mencatatkan saham, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan dan lain-lain
Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran saham untuk dititipkan secara kolektif (scriptless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan dalam mini expose beserta penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan (site visit) ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana IPO perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan Persetujuan Prinsip kepada perusahaan.
Bersamaan dengan pengajuan permohonan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Efektif dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum saham. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.
Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. OJK akan menyampaikan surat Pra-Efektif dan ijin publikasi, untuk kemudian Perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta public expose.
Setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum saham dan keterbukaan informasi lainnya dan apabila penelaahan oleh OJK telah selesai, maka OJK akan menerbitkan Surat Efektif. Dengan demikian, perusahaan dapat mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli saham, serta melakukan penawaran umum (Initial Public Offering).
Estimasi waktu: 10-12 minggu

Penawaran Umum Saham kepada Publik
Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribed), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang pesanan sahamnya tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor pembeli saham secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat/warkat).
Estimasi waktu: 1-5 hari kerja

Pencatatan dan Perdagangan Saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, dokumen prospektus, dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan.
Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan dan kode saham (ticker code) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Kode saham ini akan dikenal investor secara luas dalam melakukan transaksi saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Estimasi waktu: 5-7 hari kerja

Persyaratan dan Mekanisme Penawaran Umum
Persyaratan dan Mekanisme Penawaran Umum serta Pencatatan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan dapat mempelajari lebih lanjut ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga perlu memperhatikan peraturan yang berlaku terkait permodalan untuk setiap Industri kegiatan bisnis.

Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum Saham













Peraturan BEI terkait Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Saham



Peraturan BEI terkait Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Obligasi
Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan pencatatan efek lainnya dapat diakses melalui link ini: Peraturan Pencatatan BEI
