01/02
01
02
03
04
05
01
02
03
04
01
02
03
04

Perusahaan dapat mencatatkan efeknya berupa saham (Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi), Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek Indonesia. Berikut persyaratan untuk dapat mencatatkan saham dan obligasi/sukuk di Bursa Efek Indonesia.

Papan Utama
Saham (Papan Utama)
Saham (Papan Pengembangan)
Saham (Papan Akselerasi)
Obligasi
Sukuk
Kriteria Saham (Papan Utama)
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04 /2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
Direksi Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) >=36 bulan
Laporan Keuangan Auditan Min. 3 tahun (2 thn WTM)
Permodalan Laba sebelum pajak 1 (satu) tahun buku terakhir & NTA* ≥ Rp250 miliar; atau
Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp100 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp1 triliun; atau
Pendapatan ≥ Rp800 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp8 triliun; atau
Total Aset ≥ Rp2 triliun & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun; atau
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp200 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun
Struktur Penawaran Umum
Jumlah Lembar Saham Min. 300 Juta Saham
Free Float ekuitas < Rp500 miliar: 20%
ekuitas Rp500 miliar - Rp2 Triliun: 15%
ekuitas >Rp2 Triliun: 10%
Jumlah Pemegang Saham ≥1000 pihak
Harga Saham Perdana ≥Rp100
Kriteria Saham (Papan Pengembangan)
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04/2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
Direksi Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) ≥ 12 bulan
Laporan Keuangan Auditan Min. 12 bulan (1 tahun WTM)
Permodalan NTA* ≥ Rp50 miliar; atau
Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp10 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp100 miliar ; atau
Pendapatan ≥ Rp40 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar; atau
Total Aset ≥ Rp250 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp500 miliar; atau
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp20 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar
Struktur Penawaran Umum
Jumlah lembar saham Min. 150 Juta Saham
Free Float ekuitas < Rp500 miliar: 20%
ekuitas Rp500 miliar - Rp2 Triliun: 15%
ekuitas >Rp2 Triliun: 10%
Jumlah Pemegang Saham ≥500 pihak
Harga Saham Perdana ≥ Rp100
Kriteria Saham (Papan Akselerasi)
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Komisaris Independen Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Komite Audit & Internal Audit Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Sekretaris Perusahaan Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Direksi Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
Keuangan & Akuntansi
Masa Operasional Sejak didirikan, membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir.
Laporan Keuangan Auditan Min. 1 Tahun atau sejak berdiri apabila berdiiri kurang dari 1 tahun (WTM)
Laba Usaha Boleh Rugi
syarat: berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-6 sejak listing laba usaha
Permodalan Tidak Ada, Mengikuti POJK
POJK No. 53/POJK.04/2017
Struktur Penawaran Umum
Jumlah lembar saham Tidak Diatur
Free Float minimal 20%
Jumlah Pemegang Saham ≥300 pihak
Harga Saham Perdana ≥ Rp50
Kriteria Obligasi
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Badan Usaha
Komisaris Independen Ya
Komite Audit & Internal Audit Ya
Sekretaris Perusahaan Ya
Direksi Ya (Minimal 2)
Efektif OJK Telah efektif OJK
Pemeringkatan
Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang Terdaftar di OJK Ya, kecuali Efek Bersifat Utang yang tidak diwajibkan memperolehkan hasil pemeringkat sebagaimana diatur dalam POJK.
Keuangan & Akuntansi
Pemeringkatan/Masa Operasional Memenuhi 4 (empat) peringkat atas (investment grade); atau
Core Business paling kurang 24 bulan berturut-turut
Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir & LK Interim terakhir, opini WTM modifikasian LK terakhir; atau
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir
Kriteria Sukuk
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Badan Hukum Badan Usaha
Komisaris Independen Ya
Komite Audit dan Internal Audit Ya
Sekretaris Perusahaan Ya
Direksi Ya (minimal 2)
Efektif OJK Telah efektif OJK
Pemeringkatan
Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang Terdaftar di OJK Ya, kecuali Efek Bersifat Utang yang tidak diwajibkan memperolehkan hasil pemeringkat sebagaimana diatur dalam POJK.
Keuangan dan Akuntansi
Pemeringkatan/Masa Operasional Memenuhi 4 (empat) peringkat teratas (investment grade); atau
Core business paling kurang 24 bulan berturut-turut
Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan LK interim terakhir, opini WTM modifikasian untuk LK terakhir; atau
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir

Catatan:

  • NTA (Net Tangible Asset) : Total Aset – Aset Tak Berwujud – Aset Pajak Tangguhan – Total Liabilitas – Kepentingan Non Pengendali
  • WTM (Wajar Tanpa Pengecualian / Wajar Tanpa Modifikasi)

  1. MEMILIH TIM IPO INTERNAL
  2. Membentuk Tim Internal Perusahaan yang berdedikasi untuk IPO dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar dan mensukseskan IPO, khususnya penyampaian dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh para Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal.

  3. MENUNJUK PENJAMIN EMISI EFEK, LEMBAGA & PROFESI PENUNJANG
  4. Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah berpengalaman diperlukan dalam persiapan dokumen dan persiapan IPO akan membantu perusahaan dalam proses IPO.

  5. MELAKUKAN RESTRUKTURISASI INTERNAL & DISKUSI PERMODALAN
  6. Membuka potensi perseroan agar mendapatkan pendanaan yang optimal.

  7. MEMENUHI PERSYARATAN BEI & OJK
  8. Meyakinkan Perseroan telah memenuhi persyaratan menjadi Perusahaan Publik dan Perusahaan Terbuka yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), agar proses IPO dapat berjalan lancar, dan tetap patuh pada peraturan industri bisnis yang berlaku.

  9. MENETAPKAN STRUKTUR IPO
  10. Memperhatikan struktur IPO dan potensial dilusi saham dari para pemilik (owner) apabila melakukan penawaran umum saham.

  11. MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
  12. Dalam rangka memperoleh persetujuan IPO dari Pemegang Saham.

  13. MELENGKAPI DOKUMENTASI
  14. Meyakinkan bahwa seluruh dokumen melengkapi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penunjukan Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjuang serta Persiapan Dokumen

Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk Penjamin Emisi Efek dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK serta KSEI.


Estimasi waktu: Tergantung kesiapan internal perusahaan

Penyampaian Permohonan Pencatatan Efek ke Bursa Efek Indonesia & Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Untuk menjadi perusahaan yang efeknya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan pencatatan, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan dan lain-lain

 

Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran efek untuk dititipkan secara kolektif (scriptless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

 

Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan dalam mini expose beserta penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan (site visit) ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana penawaran perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan Persetujuan Prinsip kepada perusahaan.

 

Bersamaan dengan pengajuan permohonan pencatatan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan  Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.

 

Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. OJK akan menyampaikan surat Pra-Efektif dan ijin publikasi, untuk kemudian Perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta public expose.

 

Setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum efek dan keterbukaan informasi lainnya dan apabila penelaahan oleh OJK telah selesai, maka OJK akan menerbitkan Surat Efektif. Dengan demikian, perusahaan dapat mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli efek, serta melakukan penawaran umum atau Initial Public Offering


Estimasi waktu: 10-12 minggu

Penawaran Umum kepada Publik

Masa penawaran umum kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan efek dari investor melebihi jumlah efek yang ditawarkan (over-subscribed), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi efek akan dilakukan kepada investor secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat/warkat).


Estimasi waktu: 1-5 hari kerja

Pencatatan dan Perdagangan Efek Perusahaan di Bursa Efek Indonesia

Setelah masa penawaran umum, perusahaan mencatatkan efeknya untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Setelah efek perusahaan tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan efek perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.


Estimasi waktu: 5-7 hari kerja

Persyaratan dan Mekanisme Penawaran Umum

Persyaratan dan Mekanisme Penawaran Umum serta Pencatatan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan dapat mempelajari lebih lanjut ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga perlu memperhatikan peraturan yang berlaku terkait permodalan untuk setiap Industri kegiatan bisnis.

Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum Saham

PDF-Logo
IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.pdf
Unduh
PDF-Logo
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.pdf
Unduh
PDF-Logo
IX.A.5 Tentang Penawaran Yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
Unduh
PDF-Logo
IX.A.7 Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
Unduh
PDF-Logo
IX.A.9 Tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, Atau Komunikasi Lainnya Kepada Publik
Unduh
PDF-Logo
IX.A.12 Tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
Unduh
PDF-Logo
51:POJK.04:2016 Tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan Dan:Atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran
Unduh
PDF-Logo
POJK Nomor 7/POJK.04/2017 - POJK tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
Unduh
PDF-Logo
8:POJK.04:2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Unduh
PDF-Logo
23:POJK.04:2017 Tentang Prospektus Awal Dan Info Memo
Unduh
PDF-Logo
25:POJK.04:2017 Tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Unduh
PDF-Logo
58:POJK.04:2017 Tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Unduh
PDF-Logo
POJK 22 04 2021 Tentang Multiple Voting Shares
Unduh

Peraturan BEI terkait Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Saham

PDF-Logo
I-V Kep-00059:BEI:07-2019 Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.pdf
Unduh
PDF-Logo
I-A Kep-00101/BEI/12-2021 - Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat
Unduh
PDF-Logo
Peraturan I A.1 Pencatatan Minerba
Unduh

Peraturan BEI terkait Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Obligasi

Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan pencatatan efek lainnya dapat diakses melalui link ini: Peraturan Pencatatan BEI

IDX Incubator adalah inisiatif dari Bursa Efek Indonesia untuk memfasilitasi startup dan perusahaan aset skala kecil dan menengah untuk dapat mengembangkan bisnisnya dengan memberikan pelatihan dan menjembatani akses ke investor dan Perusahaan Tercatat
 
Road to IPO merupakan program pelatihan khusus untuk Perusahaan dengan Aset Kecil dan Menengah menuju Perusahaan Terbuka. Materi pelatihan diantaranya peraturan terkait IPO, persiapan roadshow kepada para investor, dan pemahaman aspek keuangan serta hukum. Pelaksanaan program akan disesuaikan dengan permintaan Perusahaan.
 
Informasi lebih lanjut dapat diakses pada http://idxincubator.com/

© 2019 IDX GoPublic. All Rights Reserved.

  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
KSEI IDX KPEI