Perusahaan dapat mencatatkan efeknya berupa saham (Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi), Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek Indonesia. Berikut persyaratan untuk dapat mencatatkan saham dan obligasi/sukuk di Bursa Efek Indonesia.
Kriteria | Saham (Papan Utama) | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Komisaris Independen |
Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit |
Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04 /2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
|
|
Sekretaris Perusahaan |
Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
|
|
Direksi |
Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) | >=36 bulan |
Laporan Keuangan Auditan | Min. 3 tahun (2 thn WTM) | |
Permodalan | Laba sebelum pajak 1 (satu) tahun buku terakhir & NTA* ≥ Rp250 miliar; atau | |
Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp100 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp1 triliun; atau | ||
Pendapatan ≥ Rp800 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp8 triliun; atau | ||
Total Aset ≥ Rp2 triliun & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun; atau | ||
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp200 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun | ||
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah Lembar Saham | Min. 300 Juta Saham |
Free Float | ekuitas < Rp500 miliar: 20% | |
ekuitas Rp500 miliar - Rp2 Triliun: 15% | ||
ekuitas >Rp2 Triliun: 10% | ||
Jumlah Pemegang Saham | ≥1000 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥Rp100 |
Kriteria | Saham (Papan Pengembangan) | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Komisaris Independen |
Ya, Mengikuti POJK (minimal 30% dari Total Dewan Komisaris)
POJK No. 33/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit |
Ya, Mengikuti POJK
POJK No. 55/POJK.04/2015 & POJK No. 56/POJK.04/2015
|
|
Sekretaris Perusahaan |
Ya, Mengikuti POJK
POJK No.35/POJK.04/2014
|
|
Direksi |
Ya, Mengikuti POJK (Minimal 2)
POJK No. 33/POJK.04/2014
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional (Membukukan Pendapatan Usaha) | ≥ 12 bulan |
Laporan Keuangan Auditan | Min. 12 bulan (1 tahun WTM) | |
Permodalan | NTA* ≥ Rp50 miliar; atau | |
Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp10 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp100 miliar ; atau | ||
Pendapatan ≥ Rp40 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar; atau | ||
Total Aset ≥ Rp250 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp500 miliar; atau | ||
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp20 miliar & Kapitalisasi Pasar ≥ Rp400 miliar | ||
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah lembar saham | Min. 150 Juta Saham |
Free Float | ekuitas < Rp500 miliar: 20% | |
ekuitas Rp500 miliar - Rp2 Triliun: 15% | ||
ekuitas >Rp2 Triliun: 10% | ||
Jumlah Pemegang Saham | ≥500 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp100 |
Kriteria | Saham (Papan Akselerasi) | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) |
Komisaris Independen |
Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Komite Audit & Internal Audit |
Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Sekretaris Perusahaan |
Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Direksi |
Ya, Mengikuti POJK (transisi pemenuhan dengan kriteria khusus)
POJK No. 33/POJK.04/2017 atau POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Keuangan & Akuntansi
|
Masa Operasional | Sejak didirikan, membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir. |
Laporan Keuangan Auditan | Min. 1 Tahun atau sejak berdiri apabila berdiiri kurang dari 1 tahun (WTM) | |
Laba Usaha |
Boleh Rugi
syarat: berdasarkan proyeksi, pada akhir tahun ke-6 sejak listing laba usaha
|
|
Permodalan |
Tidak Ada, Mengikuti POJK
POJK No. 53/POJK.04/2017
|
|
Struktur Penawaran Umum
|
Jumlah lembar saham | Tidak Diatur |
Free Float | minimal 20% | |
Jumlah Pemegang Saham | ≥300 pihak | |
Harga Saham Perdana | ≥ Rp50 |
Kriteria | Obligasi | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Badan Usaha |
Komisaris Independen | Ya | |
Komite Audit & Internal Audit | Ya | |
Sekretaris Perusahaan | Ya | |
Direksi | Ya (Minimal 2) | |
Efektif OJK | Telah efektif OJK | |
Pemeringkatan
|
Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang Terdaftar di OJK | Ya, kecuali Efek Bersifat Utang yang tidak diwajibkan memperolehkan hasil pemeringkat sebagaimana diatur dalam POJK. |
Keuangan & Akuntansi
|
Pemeringkatan/Masa Operasional | Memenuhi 4 (empat) peringkat atas (investment grade); atau |
Core Business paling kurang 24 bulan berturut-turut | ||
Laporan Keuangan Auditan | 2 tahun buku terakhir & LK Interim terakhir, opini WTM modifikasian LK terakhir; atau | |
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir |
Kriteria | Sukuk | |
---|---|---|
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
|
Badan Hukum | Badan Usaha |
Komisaris Independen | Ya | |
Komite Audit dan Internal Audit | Ya | |
Sekretaris Perusahaan | Ya | |
Direksi | Ya (minimal 2) | |
Efektif OJK | Telah efektif OJK | |
Pemeringkatan
|
Pemeringkatan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang Terdaftar di OJK | Ya, kecuali Efek Bersifat Utang yang tidak diwajibkan memperolehkan hasil pemeringkat sebagaimana diatur dalam POJK. |
Keuangan dan Akuntansi
|
Pemeringkatan/Masa Operasional | Memenuhi 4 (empat) peringkat teratas (investment grade); atau |
Core business paling kurang 24 bulan berturut-turut | ||
Laporan Keuangan Auditan | 2 tahun buku terakhir dan LK interim terakhir, opini WTM modifikasian untuk LK terakhir; atau | |
LK sejak beroperasinya jika kurang dari 2 tahun, opini WTM LK terakhir |
Catatan:
- NTA (Net Tangible Asset) : Total Aset – Aset Tak Berwujud – Aset Pajak Tangguhan – Total Liabilitas – Kepentingan Non Pengendali
- WTM (Wajar Tanpa Pengecualian / Wajar Tanpa Modifikasi)

- MEMILIH TIM IPO INTERNAL
- MENUNJUK PENJAMIN EMISI EFEK, LEMBAGA & PROFESI PENUNJANG
- MELAKUKAN RESTRUKTURISASI INTERNAL & DISKUSI PERMODALAN
- MEMENUHI PERSYARATAN BEI & OJK
- MENETAPKAN STRUKTUR IPO
- MELAKSANAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
- MELENGKAPI DOKUMENTASI
Membentuk Tim Internal Perusahaan yang berdedikasi untuk IPO dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar dan mensukseskan IPO, khususnya penyampaian dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh para Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal.
Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah berpengalaman diperlukan dalam persiapan dokumen dan persiapan IPO akan membantu perusahaan dalam proses IPO.
Membuka potensi perseroan agar mendapatkan pendanaan yang optimal.
Meyakinkan Perseroan telah memenuhi persyaratan menjadi Perusahaan Publik dan Perusahaan Terbuka yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), agar proses IPO dapat berjalan lancar, dan tetap patuh pada peraturan industri bisnis yang berlaku.
Memperhatikan struktur IPO dan potensial dilusi saham dari para pemilik (owner) apabila melakukan penawaran umum saham.
Meyakinkan bahwa seluruh dokumen melengkapi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Penunjukan Penjamin Emisi Efek, Lembaga & Profesi Penunjuang serta Persiapan Dokumen
Pada tahap awal, perusahaan perlu membentuk tim internal, menunjuk Penjamin Emisi Efek dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public, meminta persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK serta KSEI.
Estimasi waktu: Tergantung kesiapan internal perusahaan

Penyampaian Permohonan Pencatatan Efek ke Bursa Efek Indonesia & Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK
Untuk menjadi perusahaan yang efeknya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan perlu mengajukan permohonan pencatatan, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, antara lain profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan dan lain-lain
Perusahaan juga perlu menyampaikan permohonan pendaftaran efek untuk dititipkan secara kolektif (scriptless) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan dan akan mengundang perusahaan dalam mini expose beserta penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang untuk mempresentasikan profil perusahaan, rencana bisnis dan rencana penawaran umum yang akan dilakukan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kegiatan usaha perusahaan, Bursa Efek Indonesia juga akan melakukan kunjungan (site visit) ke perusahaan serta meminta penjelasan lainnya yang relevan dengan rencana penawaran perusahaan. Apabila perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) Hari Bursa setelah dokumen lengkap, Bursa Efek Indonesia akan memberikan Persetujuan Prinsip kepada perusahaan.
Bersamaan dengan pengajuan permohonan pencatatan di Bursa Efek Indonesia, perusahaan juga menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK untuk melakukan penawaran umum. Dokumen pendukung yang diperlukan antara lain adalah prospektus.
Dalam melakukan penelaahan, OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material, kondisi keuangan dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus. OJK akan menyampaikan surat Pra-Efektif dan ijin publikasi, untuk kemudian Perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal (bookbuilding) serta public expose.
Setelah perusahaan menyampaikan informasi mengenai harga penawaran umum efek dan keterbukaan informasi lainnya dan apabila penelaahan oleh OJK telah selesai, maka OJK akan menerbitkan Surat Efektif. Dengan demikian, perusahaan dapat mempublikasikan perbaikan/tambahan informasi prospektus ringkas di surat kabar serta menyediakan prospektus bagi publik atau calon pembeli efek, serta melakukan penawaran umum atau Initial Public Offering
Estimasi waktu: 10-12 minggu

Penawaran Umum kepada Publik
Masa penawaran umum kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan efek dari investor melebihi jumlah efek yang ditawarkan (over-subscribed), maka perlu dilakukan penjatahan. Uang pesanan investor yang tidak dipenuhi harus dikembalikan (refund) kepada investor setelah penjatahan. Distribusi efek akan dilakukan kepada investor secara elektronik melalui KSEI (tidak dalam bentuk sertifikat/warkat).
Estimasi waktu: 1-5 hari kerja

Pencatatan dan Perdagangan Efek Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Setelah masa penawaran umum, perusahaan mencatatkan efeknya untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Setelah efek perusahaan tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan efek perusahaan kepada investor lain melaui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Estimasi waktu: 5-7 hari kerja

Persyaratan dan Mekanisme Penawaran Umum
Persyaratan dan Mekanisme Penawaran Umum serta Pencatatan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan dapat mempelajari lebih lanjut ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga perlu memperhatikan peraturan yang berlaku terkait permodalan untuk setiap Industri kegiatan bisnis.

Peraturan OJK Terkait Penawaran Umum Saham














Peraturan BEI terkait Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Saham




Peraturan BEI terkait Persyaratan dan Prosedur Pencatatan Obligasi
Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan pencatatan efek lainnya dapat diakses melalui link ini: Peraturan Pencatatan BEI
