PERATURAN GO PUBLIC (GO PUBLIC RULES)
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara melakukan penawaran umum saham dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan dapat mempelajari ketentuan dalam peraturan di Otoritas Jasa Keuangan (www.ojk.go.id) dan di Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
Peraturan OJK yang terkait dengan penawaran umum saham adalah Peraturan No.:
- IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
- IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
- IX.A.5 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
- IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum
- IX.A.9 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik
- IX.A.12 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
- 51/POJK.04/2016 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran
- 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
Sedangkan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan persyaratan dan prosedur pencatatan saham adalah:
- Peraturan No. I-A Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
- Peraturan No. I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Untuk persyaratan dan prosedur pencatatan saham untuk perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah, Peraturan OJK dan BEI yang mengatur adalah:
To know the details regarding rules and procedures to do stock public offering and list the stock in Indonesia Stock Exchange, company can learn the provisions in the rule in Indonesia Financial Services Authority (www.ojk.go.id) and Indonesia Stock Exchange (www.idx.co.id).
OJK rules that are related to stock public offering are rules number:
- IX.A.1 General Requirements Regarding Submission of a Registration Statement
- IX.A.2 Registration Procedures for A Public Offering
- IX.A.5 Offering That Are Not Considered To Be Public Offerings
- IX.A.7 Responsibilities of Underwriters With Respect to Subscriptions and Allotments of Securities in a Public Offering
- IX.A.9 Promotions Marketing Securities Including Advertisements, Brochures, or Other Public Communications
- IX.A.12 Public Offering By Shareholders
Whereas Indonesia Stock Exchange rules that are related to stock listing requirements and procedures are:
- Rule Number I-A Kep-00183/BEI/12-2018 Amendment to the Rule Number I-A concerning Listing of Shares (Stock) and Equity-Type Securities Other Than Stock Issued by the Listed Company
- Rule Number I-A.1 concerning Listing of Shares (Stock) and Equity-Type Securities Other Than Stock Issued by The Company in The Field of Mineral and Coal Mining
Companies with small or medium scale assets are regulated by OJK Rule and Indonesia Stock Exchange Rule (Only available in Bahasa Indonesia):